Aliansi Serikat Masyarakat (Semesta) NTB memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 1 Praya, Lombok Tengah. Ketidakpuasan muncul setelah hearing yang digelar Aliansi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) pada Kamis (23/10), yang dinilai tidak memberikan jawaban lugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Koordinator Semesta, Indra Wahyudi, menyatakan bahwa jawaban yang diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan semakin menguatkan keyakinan mereka tentang carut-marut korupsi di lingkungan Dinas.


"Kami merasa tidak puas. Dugaan kami semakin kuat," tegas Indra Wahyudi.

Ditambahkan oleh Yudit, langkah selanjutnya pasca hearing ini adalah mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta hasil audit resmi sebagai data acuan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam waktu dekat.


Di sisi lain, perwakilan Dinas Pendidikan, melalui Kepala Bidang (Kabit) yang hadir, membantah tudingan korupsi. Pihaknya berdalih bahwa Kejaksaan juga telah memantau proyek tersebut. Kabit tersebut menegaskan bahwa pekerjaan sudah dinilai PHO (Provisional Hand Over) dan proses pembayaran dinilai sudah sesuai, tidak ada pekerjaan yang belum selesai.

Langkah Semesta NTB untuk membawa kasus ini ke ranah hukum didasarkan pada prinsip tata kelola Keuangan Negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, yang menuntut pengelolaan anggaran secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.