Lombok Tengah – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui operasi penegakan Perda dan upaya perlindungan masyarakat (community protection), Satpol PP berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal di berbagai kecamatan, menandai hasil signifikan dari upaya preventif dan represif yang gencar dilakukan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Kabupaten Lombok Tengah, Rudi, S. Sos, menjelaskan bahwa upaya pemberantasan ini diawali dengan langkah preventif berupa sosialisasi dan edukasi. "Pokok-pokok materi yang disampaikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi keaslian pita cukai, dan imbauan penanganan rokok ilegal," ujarnya.

Rokok dikategorikan ilegal jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia, yang umumnya ditandai oleh lima ciri utama:


Rokok Polos (tanpa pita cukai).


Rokok dengan Pita Cukai Palsu.


Rokok dengan Pita Cukai Bekas Pakai.


Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan.


Rokok dengan Pita Cukai Salah Personalisasi.


Dalam langkah represif, Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa wilayah. Aksi ini membuahkan hasil penyitaan dengan total 30.560 batang rokok tanpa cukai (ilegal).

Dalam langkah represif, Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa wilayah. Aksi ini membuahkan hasil penyitaan dengan total 30.560 batang rokok tanpa cukai (ilegal). Rincian penyitaan tersebut meliputi:


Kecamatan Batukliang: 7.360 batang


Kecamatan Pringgarata: 7.020 batang


Kecamatan Jonggat: 16.180 batang


Total keseluruhan sitaan yang mencapai puluhan ribu batang rokok ilegal ini menunjukkan hasil yang signifikan dalam upaya penegakan hukum daerah. Diharapkan upaya berkelanjutan ini dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan, membayar pajak yang sah, dan pada akhirnya mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Lombok Tengah.