Zainul Pahmi menyatakan bahwa warga Tanggak sangat keberatan dan merasa dirugikan atas tindakan tersebut. "Kami berharap Polres Lombok Tengah segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Zainul Pahmi saat diwawancarai di halaman kantor BPJS Praya.
Menurut Zainul Pahmi, kasus ini sudah masuk dalam kategori pidana dan penyidik telah menyatakan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut. "Kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut dan berharap agar kasus ini segera diselesaikan," tambahnya.
Korban pengeroyokan, Nasrulah , menyatakan bahwa ia mengalami trauma mendalam dan tekanan fisikologis setelah kejadian tersebut. "Saya mengharapkan dampingan hukum dan keadilan yang sesuai dengan undang-undang," kata Nasrudin.
Nasrulah juga menyatakan bahwa ia sangat menyesali tindakan oknum Dewan Provinsi NTB dan orang- orang telah yang melakukan tindakan seperti itu. "Ini murni kasus laporan saya tanpa keterlibatan PT. LNI," atau siapapun ucapnya dengan nada sedih.
Kronologi kejadian terjadi saat korban berteduh di kantor PT. LNI bersama Pian, kemudian oknum Dewan Provinsi NTB dan kawan-kawan datang dan melakukan keributan serta pengeroyokan terhadap korban. "Sejak kejadian itu, saya dan keluarga saya mengalami trauma mendalam dan tidak bisa mencari rizki seperti biasanya akibat tekanan fisikologis yang berat," kata nya.
Polres Lombok Tengah diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan hukum kepada korban. Kasus ini juga menimbulkan perhatian publik terkait tindakan oknum Dewan Provinsi NTB yang diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman, tidak sedikit dari warganet yang mendukung korban di beberapa media sosial di berbagai platform.

0 Komentar