Jakarta, [5 September 2025] – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons seruan reformasi yang disuarakan oleh rakyat dengan mengumumkan sejumlah kebijakan penting, termasuk penghentian tunjangan perumahan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Kebijakan ini merupakan jawaban atas tuntutan '17+8'—17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang—yang jatuh tempo hari ini.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jumat (5/9), menjelaskan bahwa keputusan ini dihasilkan dari rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar sehari sebelumnya.
"Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco.
Selain itu, DPR juga mengambil langkah-langkah signifikan lainnya:
• Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri: Kunjungan kerja ke luar negeri akan dihentikan mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
• Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas: Sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota, seperti biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi, akan dievaluasi dan dipangkas.
• Penonaktifan Anggota Tanpa Hak Keuangan: Anggota yang dinonaktifkan oleh partainya tidak akan lagi menerima hak keuangan mereka. Nama-nama yang disebutkan termasuk Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio.
• Tindak Lanjut Penonaktifan: Pimpinan DPR akan berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) dan mahkamah partai politik untuk menindaklanjuti status anggota yang dinonaktifkan.
• Penguatan Transparansi: DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah memimpin pertemuan dengan para ketua fraksi untuk membahas transformasi kelembagaan. Puan menegaskan, "Saya sendiri yang akan memimpin Reformasi DPR," menunjukkan keseriusan pimpinan dalam merespons tuntutan publik.

0 Komentar