Demonstrasi besar yang terjadi pekan lalu akhirnya membuahkan hasil. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil sejumlah keputusan signifikan merespons tuntutan masyarakat, salah satunya adalah penghentian tunjangan perumahan bagi seluruh anggotanya.
Keputusan ini terhitung berlaku sejak 31 Agustus 2025. Sebelumnya, seorang anggota dewan diketahui membawa pulang penghasilan kotor senilai Rp74,21 juta per bulan, dengan take home pay bersih mencapai Rp65,59 juta setelah dipotong PPh 15%.
Penghasilan tersebut terdiri dari berbagai komponen, mulai dari gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, hingga berbagai tunjangan lain seperti:
• Tunjangan Jabatan: Rp9,7 juta
• Tunjangan Kehormatan: Rp7,187 juta
• Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20,033 juta
Di sisi lain, anggota dewan yang purna tugas dengan hormat masih akan menerima uang pensiun. Besaran uang pensiun ini bervariasi, berkisar antara 8% hingga 75% dari gaji pokok. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 tahun 2000, uang pensiun tertinggi mencapai Rp3,639 juta untuk masa jabatan dua periode.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Apakah langkah ini sudah cukup untuk meredam kekecewaan masyarakat?

0 Komentar