Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem melanggar sejumlah aturan, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, yang saat ini masih dihitung oleh BPKP. Sebelumnya, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih. Mereka diduga bersekongkol dalam pengadaan laptop dengan membuat petunjuk teknis yang mengarahkan pada produk tertentu, yaitu Chromebook.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.