MATARAM—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Mataram. Peringatan ini ditujukan kepada sekolah yang diduga masih memungut biaya dari siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Menurut Kabid Pembinaan SMK Dikbud NTB, Supriadi, pungutan biaya apa pun kepada siswa penerima bantuan pemerintah adalah pelanggaran berat. "Itu bisa masuk pungli," tegasnya. Supriadi menekankan bahwa pihaknya telah memerintahkan investigasi mendalam terhadap kasus ini dan akan memanggil kepala sekolah terkait.

Dugaan pungli ini berawal dari notula rapat sekolah yang menyebutkan bahwa kepala sekolah, Sulman Haris, mengarahkan siswa penerima KIP/PKH untuk tetap membayar sumbangan. Kebijakan ini, menurut Ketua MKKS NTB, Iwan Supriadi, sangat keliru dan melanggar Pergub yang sudah berlaku.


"Sesuai Pergub, siswa penerima KIP/KKS tidak boleh ditarik biaya pendidikan, termasuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)," jelas Iwan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi sekolah lain untuk tidak membebani siswa miskin dengan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan.