MATARAM — Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely, anggota polisi yang ditemukan tewas mengenaskan, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Lombok Barat secara resmi menetapkan istrinya sendiri, Briptu RS alias Rizka Sintiyani, sebagai tersangka.
Kabar penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, pada Jumat (19/9). "Iya, istrinya sudah jadi tersangka," ujarnya.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara khusus di Mapolda NTB yang selesai pada Jumat sore. Meskipun demikian, Kholid belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pasal pidana yang disangkakan atau apakah tersangka akan langsung ditahan.
Sebelumnya, kasus ini telah diselidiki secara maraton oleh penyidik. Kepala Subdirektorat III Jatanras Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, pekan lalu mengungkapkan bahwa sedikitnya 50 saksi telah diperiksa, termasuk istri korban yang juga anggota Polri.
Penyelidikan yang mengarah pada dugaan pembunuhan ini diperkuat oleh sejumlah barang bukti. Penyidik telah mendalami isi dari ponsel milik korban dan istrinya, serta memeriksa hasil uji laboratorium forensik terkait bercak darah yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Brigadir Esco ditemukan tewas pada Minggu, 24 Agustus, dengan leher terjerat tali di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat. Penemuan jasadnya menjadi awal dari serangkaian penyelidikan yang kini membawa kasus ini ke babak baru.

0 Komentar