Kepolisian Daerah (Polda) NTB akhirnya menetapkan 20 orang sebagai tersangka terkait kasus perusakan dan penjarahan yang terjadi dalam aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Wadirreskrimum AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan, dari 20 tersangka, delapan di antaranya terlibat dalam perusakan di Mapolda NTB. Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara itu, 12 tersangka lainnya terlibat dalam perusakan sekaligus penjarahan di kantor DPRD NTB, dengan delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.
Para tersangka dewasa saat ini telah ditahan di Mapolda NTB dan Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

0 Komentar