MATARAM — Kasus utang piutang di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berakhir tragis. Seorang pemuda berinisial AM (23), warga Kecamatan Ampenan, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota keluarganya sendiri, RI (19).

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram resmi menaikkan status AM sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara serta serangkaian proses penyelidikan yang mendalam.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Made Dharma Yulia Putra, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat serta pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian.


"Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku yang kini menjadi tersangka," ujar AKP Made Dharma kepada awak media, Senin (25/5/2026).

Dipicu Masalah Utang Rp5 Juta

Dharma membeberkan bahwa peristiwa berdarah ini bermula dari urusan utang piutang. Tersangka AM awalnya mendatangi ibu mertua korban untuk menagih utang sebesar Rp5 juta.

Rupanya, tindakan AM memicu amarah korban. RI yang tidak terima ibu mertuanya ditagih utang oleh tersangka, langsung menyambangi tempat kos AM yang berada di Lingkungan Pagesangan Timur, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, pada Jumat (22/5/2026).

Situasi memanas ketika korban datang tidak dengan tangan kosong. RI membawa dua bilah pisau dan langsung menantang tersangka untuk berkelahi.

"Korban membawa senjata tajam dua buah pisau. Dia mengajak pelaku berkelahi," tambah Dharma. Duel pun tidak terhindarkan di lokasi tersebut, hingga akhirnya mengakibatkan korban RI mengalami luka parah dan meninggal dunia.

Dijerat KUHP Baru, Terancam 7 Tahun Penjara

Akibat tindakan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pihak kepolisian kini mengambil tindakan tegas. Penyidik menjerat AM dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Tersangka AM disangkakan dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka terancam hukuman hingga 7 tahun penjara," tegas AKP Made Dharma.

Saat ini, tersangka AM beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat kelam mengenai pentingnya menahan diri dalam menyelesaikan konflik keluarga agar tidak berujung pada tindakan kriminalitas. (Zek)