Lombok Tengah, 2025 – Sadam Husen, Ketua Karang Taruna Indonesia Kabupaten Lombok Tengah, menyoroti dugaan rekayasa dokumen pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu Tahap II di Kabupaten Lombok. Temuan awal menunjukkan adanya indikasi beberapa peserta memperoleh Surat Keterangan Honor yang tidak sesuai fakta dari Kepala Sekolah, Kepala UPT, KCD, maupun pejabat Dinas tertentu.
Menurut Sadam Husen, syarat utama pendaftaran PPPK adalah memiliki pengalaman bekerja sebagai honorer minimal dua tahun. “Celah inilah yang berpotensi dimanfaatkan untuk rekayasa. Ada peserta yang sebelumnya tidak pernah berstatus honorer, namun memperoleh kode R-4 dan masuk kategori PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Sadam Husen menegaskan bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan audit dan penelitian dokumen secara menyeluruh, terutama yang berkode R-4, serta menindak tegas oknum Kepala Sekolah, Kepala UPT, KCD, maupun pejabat Dinas yang terbukti melakukan manipulasi. Tujuannya adalah menjaga integritas rekrutmen PPPK agar proses seleksi berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Sebagai bentuk komitmen, Sadam Husen menyatakan akan melakukan investigasi internal terhadap dugaan manipulasi Surat Keterangan aktif bekerja sebagai honorer selama dua tahun. Investigasi akan dimulai dari Kecamatan Praya Barat Daya, Praya Barat, Pujut, Praya Timur, dan kecamatan lainnya.
“Kami ingin memastikan rekrutmen PPPK benar-benar adil bagi tenaga honorer yang berhak, sekaligus mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan dokumen. Integritas dan transparansi harus menjadi prioritas dalam setiap proses seleksi,” tegas Sadam Husen.

0 Komentar