Lombok Tengah,
Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Lombok Tengah mempertanyakan kasus korupsi pajak penerangan jalan
yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu di pemerintahan daerah. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan.
Pajak penerangan jalan adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan. Namun, dugaan korupsi dalam pengelolaan pajak ini dapat merugikan keuangan daerah dan masyarakat. GMPRI Loteng menilai bahwa kasus ini perlu diusut secara transparan dan akuntabel.
Nasrudin selaku ketua DPD GMPRI Lombok tengah menuntut Kejaksaan Negeri Praya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi pajak penerangan jalan tersebut. Mereka juga meminta agar Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dalam kasus ini mengingat yang di berikan insentif bukanlah orang yang berhak menerima
Ditambahkan Lalu Eko Miharja mengatakan saat di temui media dirumahnya mengatakan
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam menangani kasus korupsi. Mereka diharapkan dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan independen, mengingat
Kasus korupsi pajak penerangan jalan dapat memiliki dampak yang sangat signifikan pada keuangan daerah dan masyarakat.
Oleh karena itu, penting untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan serta pihak dari Kejari segera mempublikasikan siapa siapa orangnya krna kasus ini sudah sangat lama terjadi dan menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masarakat banyak ucapnya
Saya selaku pembina GMPRI Loteng dan kawan kawanakan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk mengambil tindakan yang tegas, serta mendesak BPK untuk segera mengambil putusan dalam kasus ini, kami sudah bersurat ke BPKP tembusan Polresta Mataram dan BPK RI supaya mendesak Kejati loteng segera mengeluarkan putusan.
Kasi pidsus mengatakan dalam hering tersebut belomnya ke pengadilan para tersangka tersebut di karenakan bukan disebabkan dari kami melainkan dari BPKP. Brata menegaskan bukan mandek di kami katanya, kami telah berkordinasi dan mengirim surat permohonan perhitungan kerugian kepada BPKP sudah tiga kali. Namun sampai sekarang belom di tanggapi, kami sudah mengirimkan surat sudah lebih dari tiga kali yaitu dengan nomor surat B3972 dan B4508 pada 19 Agustus kemarin. Menurutnya penetapan tersangka akan di lakukan setelah ada hasil keputusan kerugian negara dari BPKP.
GMPRI juga mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan setiap indikasi korupsi yang terjadi di pemerintahan daerah.
Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi pajak penerangan jalan dapat diusut tuntas dan keuangan daerah dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.

0 Komentar