Mataram – Operasi penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus digencarkan oleh Polresta Mataram. Teranyar, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram sukses mengungkap jaringan pengedar sabu yang melibatkan dua pemuda, satu di antaranya adalah seorang guru ngaji. Keduanya ditangkap di Lingkungan Pelita, Kota Mataram, pada Sabtu dini hari (24/5/2025).


Kedua terduga pelaku yang kini telah diamankan adalah IFW (22), seorang pengusaha laundry, dan TAP (28), yang sehari-hari dikenal sebagai pengajar mengaji. AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, mengungkapkan bahwa kedua individu ini diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba di kawasan Dasan Agung Baru, Kota Mataram.


Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang semakin marak di wilayah Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan intensif sejak Jumat malam. Puncaknya, sekitar pukul 01.00 WITA, petugas menggerebek kediaman IFW, alias Get, dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti, disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.


"Berdasarkan interogasi awal, IFW mengaku diperintah oleh TAP untuk mengedarkan sabu-sabu," jelas AKP Suputra.

Dalam penggeledahan di rumah IFW, polisi menemukan tiga poket sabu seberat bruto 2,48 gram, uang tunai Rp250.000, dua unit telepon genggam, beberapa plastik klip kosong, gunting, dan pipet runcing. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita untuk proses hukum lebih lanjut.


Selanjutnya, tim bergerak menuju rumah TAP yang berjarak sekitar 100 meter. Meskipun tidak ditemukan narkotika maupun alat hisap di lokasi tersebut, TAP tetap diamankan karena diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran sabu ini.


Menurut Suputra, IFW, yang merupakan pemilik usaha laundry, telah lama terjerumus dalam bisnis narkoba dan tergiur oleh keuntungan besar yang ditawarkan. Ia juga masih sering dihubungi oleh para pengguna sabu yang menjadi pelanggannya. Para pelaku diduga memanfaatkan rumah pribadi sebagai lokasi penyerahan barang untuk menghindari pantauan polisi. Namun, taktik ini akhirnya terbongkar berkat kepedulian warga yang resah dengan hilir mudik orang tak dikenal pada malam hari.


Atas perbuatannya, IFW dan TAP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Saat ini, barang bukti sabu tengah menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik Polda NTB untuk memastikan kadar kemurniannya, sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.