MATARAM – Anggota Dewan Komisi V DPRD Provinsi NTB bertindak sebagai mediator dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang pleno kantor DPRD provinsi hari ini. RDP ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait serta dua aplikator besar penyedia jasa ojek online, Grab dan Gojek (Gocar).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pengemudi ojek online menyerahkan 11 poin tuntutan kepada pihak aplikator. Tuntutan ini diharapkan segera dirumuskan dan mendapatkan tanggapan dalam waktu dekat.
"Kami akan mengawal proses ini sampai besok di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi untuk penetapan tarif dasar per kilometer," ujar salah satu anggota Dewan Komisi V.
Berdasarkan kesepakatan awal, tarif dasar yang diusulkan adalah Rp 4.500/km sebagai batas bawah dan Rp 7.000/km sebagai batas atas. Anggota Dewan menegaskan bahwa setiap aplikator wajib mematuhi tarif dasar batas bawah ini guna mencegah terjadinya "perang tarif" yang merugikan pengemudi.
Tarif baru ini rencananya akan mulai diberlakukan segera setelah rapat di Kantor Dishub Provinsi selesai besok. "Terima kasih atas perhatian rekan-rekan semua, kami akan terus memberikan pembaruan informasi," tutupnya.

0 Komentar