Lombok Tengah, NTB (27/11/2025) – Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan Desa Muntung Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, memasuki babak krusial. Keluarga korban, MW, mendesak penegakan hukum seadil-adilnya terhadap pelaku, IR alias Belo, yang diduga menghilangkan nyawa MW dengan kedok "air sumpah" beracun.
Motif dan Kronologi Pembunuhan Berencana
Peristiwa tragis ini bermula dari tuduhan pencurian telepon genggam (HP) yang dilayangkan Belo kepada korban. Menurut keterangan, Belo kehilangan HP dan menduga kuat MW sebagai pelakunya, karena hanya mereka berdua di lokasi kejadian.
Untuk membuktikan tuduhannya, Belo awalnya melakukan ritual dengan air yang disebut telah didoakan. Namun, setelah dua hari ritual tersebut tidak membuahkan hasil. Dalam tindakan yang diduga kuat direncanakan, Belo kemudian membeli racun, mencampurkannya ke dalam air, dan meminta MW meminumnya sebagai "air sumpah" untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Korban yang merasa tidak bersalah menuruti permintaan tersebut, namun seketika mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia setelah mengonsumsi air beracun tersebut.
Tokoh Masyarakat Soroti Kejanggalan dan Tuntut Rekonstruksi Ulang
Kasus ini mendapat perhatian serius dari tokoh masyarakat Praya, Ahmad Halim. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
"Pernyataan Kapolres sudah jelas, ini adalah pembunuhan berencana. Dari hasil air yang diminumkan kepada MW, sudah jelas terdeteksi racun, dan saya mendapat informasi bahwa hasil uji lab telah keluar. Ini sudah bisa dikategorikan sebagai bukti, termasuk yang memberikan racun tersebut," tegas Halim.
Halim juga menyuarakan kekhawatiran keluarga korban atas beberapa kejanggalan, termasuk belum dilakukannya autopsi. Ia mendukung penuh upaya keluarga, yang diwakili oleh Abdul Azis, untuk meminta rekonstruksi ulang agar bukti-bukti menjadi lebih jelas dan nyata.
"Saya khawatir jika putusan pengadilan dan ancamannya ringan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi perang saudara," ujar Halim, menyoroti potensi konflik sosial akibat ketidakpuasan hukum.
Tuntutan Keadilan dan Pengawalan Kasus
Pihak keluarga korban berharap agar aparat penegak hukum tidak ragu dalam memproses kasus ini, menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya, dan mendukung penuh dilakukannya gelar perkara serta rekonstruksi.
"Kami dari pihak keluarga meminta agar aparat tidak ragu untuk memutuskan kasus ini. Kami akan terus mengawal dan meminta untuk segera dilakukan rekonstruksi agar tidak terjadi praduga-praduga yang tidak kita inginkan," tutup Halim, menegaskan tekad keluarga untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tercapainya keadilan yang transparan bagi MW.

0 Komentar