Rancangan UU perampasan aset, mesti dikaji secara teliti, pasalnya regulasi ini menyentuh gak kepemilikan pribadi yg dijamin UUD 1945.
Namun begitu M. Ardiansyah SH ketua umum lalat hitam berpendapat bahwa wajar publik menuntut RUU perampasan aset segera disahkan menyusul masifnya tindak pidana korupsi dan kejahatan kejahatan ekonomi yg belakangan ini mencuat dipublik yg dilakukan oleh oknum"pejabat yg ingin memperkaya diri sendiri dan keluarganya dari hasil korupsi.
Kami menekankan pentingnya kepastian hukum, akuntabilitas dan perlindungan konsumen/ masyarakat dalam setiap pasal RUU perampasab aset yg menjadi tuntutan publik.
Instrumen perampasan aset, memang dibutuhkan untuk memulihkan keuangan negara dan menutup celah-celah kejahatan ekonomi tetapi dasarnya harus presisi agar tidak terbalik dan menimbulkan ketidak adilan bagi warga yg taat hukum turusnya saat di wawancarai media di desa kidang kecamatan Praya timur.
UU perampasan aset terdapat beberapa titik kritis yg perlu diperhatikan dalam RUU tsb.
Seperti RUU perampasan aset perlu lebih dalam dan teliti, menentukan batas yg jelas atas objek dari ruang aset yg dapat dirampas, ha hanya terkait langsung tindak pidana korupsi yg merugikan negara yg perlu dirampas.
Disisi lain perlu juga mengadopsi Due process atau jaminan konstitusional ketat dan kontrol hakim pada seluruh tahapan hukum seperti penyitaan, pembentukan, hingga perampasan, tebandinghak banding dan mekanisme keberatan yg kemudian perlunya penerapan konsef.
Penerapan aset aset tanpa pemindahan bila diadopsi wajib dipagari standar pembuktian yg tinggi, transparansi, dan pengawasan peradilan untuk menghindari penyalahgunaan.
Perlindungan pihak ke tiga yg beritikad baik penggunaan konsumen pemilik sah seta mekanisme pemulihan/kompensasi bila terjadi salah sita.
Kami menilai bahwa perlunya pembahasan nilai cakupan agar fokus pada kejahatan berat dan menengah overreach, standar transparansi dan akuntabilitas yg mencakup kewajiban publitas putusan, pelaporan periodila, audit independen dan kanal peredaran yg mudah diakses.
Perampasan aset yg terukur dan adil dengan cepat dan tepat, merupakan harapan bagi warga negara.
RUU perampasan aset harus menjadi instrument efektif, memulihkan kerugian negara tanpa menggerus jak konstitusional warga dan konsumen yg beritikad baik.
Keselamatan konsumen berada pada UUD 1945,yakni pada pasal 28H ayat 4 bahwa jak kepemilikan dijamin dan tidak boleh dirampas sewenang- wenang, kemudian pasal 28D ayat 1 kepastian hukum yg pasti.
Maka RUU harus memberi rambut due process of low proposionalitas agar tetap konstitusional.
M.Ardiasyah menambahkan Keterkaitan dengan perlindungan konsumen, dimana status kinsumen adalah pemilik sah harta hasil usaha, tabungan, atau investasi Jika pasal RUU multitafsir, ada resiko masyarakat umum menjadi salah sasaran kemudian aspek kepercayaan, perampasan aset akan rawan disalah gunakan oleh finance yg mempunyai Mitra depcolektor sehingga kepercayaan masyarakat menjadi hilang dan rasa aman pun tiada.
Untuk berinvestasi yg berdampak menurunnya kepercayaan konsumen pada negara maupun perusahaaan finance serta bank Negara maupun swasta.
RUU perampasan aset juga mesti memuat asas kepastian dan keadilan yg dijamin UUD 1945,,hal ini sejalan dengan filosofi perlindungan konsumen yg melindungi hak atas rasa aman, kepastian hukum, dan tidak diperlakukan sewenang wenang.
Maka memperkuat pengamanan dalam RUU ini secara langsung juga memperkuat perlindungan konsumen sebagai warga negara pengguna sistem hukum.

0 Komentar