Guru Besar Hukum Pidana dan pengajar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menegaskan bahwa semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto seharusnya dihentikan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi atau amnesti. Menurut Indriyanto, dengan Keppres tersebut, keduanya harus segera dilepaskan atau dibebaskan dari jeratan hukum.
Saat ini, Tom Lembong sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sementara Hasto Kristiyanto juga dalam proses banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait penetapan anggota legislatif. Indriyanto menjelaskan bahwa abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif penuh Presiden dalam bidang hukum, bukan bentuk intervensi. Pemberian abolisi dan amnesti dapat diberikan jika dinilai ada unsur kriminalisasi hukum dan politik, seperti yang pernah terjadi di berbagai era kekuasaan di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa amnesti adalah pengampunan sekaligus penghapusan akibat hukuman, baik yang sudah maupun akan dijatuhkan. Sementara itu, abolisi adalah penghentian pengusutan dan pemeriksaan perkara sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Keduanya diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, meskipun pemberian abolisi oleh Presiden memerlukan pertimbangan DPR RI.

0 Komentar