Praya, Lombok Tengah 

(21/8/2025) Lembaga Pejuang Keadilan Lalat Hitam mempertanyakan keabsahan sertifikat Hak Milik (SHM) terkait roi pantai di Dusun Asem, Desa Mertak. Roi pantai merupakan area yang dilindungi untuk kepentingan umum, dan pemagaran atau penggunaan area ini tanpa izin yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran.


Kasus serupa telah terjadi di Dusun Bumbangku, Desa Mertak, di mana pemagaran roi pantai dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan anggota DPR. Polda NTB telah menyatakan akan mengawasi dan mengasistensi proses penanganan kasus ini di Polres Lombok Tengah 


Lembaga Pejuang Keadilan Lalat Hitam yakni Mardiansyah SH. mempertanyakan keabsahan sertifikat SHM yang digunakan sebagai dasar klaim atas roi pantai di Dusun Asem. Mereka mungkin akan meneliti proses penerbitan sertifikat tersebut dan apakah telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Terdapat kasus serupa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Mataram, yaitu Putusan Nomor 11/Pid.sus-Tpk/2022/Pn Mtrm, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sertifikat hak atas tanah nelayan di Dusun Awang Asem, Desa Mertak. Putusan ini menunjukkan bahwa terdapat permasalahan terkait keabsahan sertifikat tanah di wilayah tersebut.


Pihak lembaga pejuang keadilan lalat hitam serta media telah melakukan investigasi lebih lanjut terkait keabsahan sertifikat SHM dan izin yang digunakan. Lembaga Pejuang Keadilan Lalat Hitam telah berkordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan roi pantai dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya.


Saya mempertanyakan SHM yg di miliki oleh lalu Alek sebagaimana beliau telah mengajukan penerbitkan sertifikat, dan bpn harus segera turun ke lapangan mengecek lokasi

Saya menanyakan batas agar tidak mengklaim tanah milik negara dan saya murni berjalan dengan kebenaran demi kepentingan masarakat dan orang banyak tutupnya