MATARAM, NTB – Kabar gembira bagi masyarakat dan pelaku usaha transportasi online di Nusa Tenggara Barat! Hasil Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB menyepakati sejumlah poin krusial yang akan membawa angin segar bagi ekosistem angkutan sewa khusus (ASK) di wilayah ini. Kesepakatan ini diharapkan segera terwujud dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatasi berbagai isu yang selama ini menjadi sorotan.

Ketua Persatuan Driver Online NTB, Rudy Santono, menyampaikan bahwa beberapa poin penting telah disepakati dan akan segera dituangkan dalam draf Pergub. "Permasalahan ini sudah cukup lama, dan kami berharap draf Pergub bisa segera disahkan dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujarnya.

Kantor Perwakilan Wajib, Pengawasan Lebih Dekat

Salah satu poin utama kesepakatan adalah kewajiban bagi setiap aplikator yang beroperasi di NTB untuk memiliki kantor perwakilan di daerah. Jika tidak, penggunaan aplikasi mereka di wilayah NTB akan diblokir. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan tanggung jawab aplikator terhadap mitra pengemudi maupun konsumen di NTB.

Penetapan Tarif Resmi: Kejelasan untuk Pengemudi dan Penumpang

Setelah melalui pembahasan mendalam, penetapan tarif dasar bawah dan atas untuk angkutan online di NTB kini telah diketok palu. Ini menjadi angin segar bagi pengemudi dan penumpang, memberikan kejelasan harga dan menghindari praktik persaingan tarif yang tidak sehat.

Berikut rincian tarif yang disepakati:

  • Roda 4 (mobil): Batas bawah Rp 4.500 dan batas atas Rp 7.000.
  • Roda 2 (motor): Batas bawah Rp 3.000 dan batas atas Rp 3.500.
  • Kurir pengantaran barang: Batas bawah Rp 2.500 dan batas atas Rp 3.000.

Tindak lanjut penetapan tarif ini akan menunggu disahkannya draf Pergub.

Dukungan Ekonomi Lokal: Wajib Plat DR/EA

Demi meningkatkan pemasukan ekonomi daerah, Dishub NTB mewajibkan angkutan sewa khusus yang beroperasi di NTB untuk menggunakan mobil berplat nomor DR (Lombok) atau EA (Sumbawa). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Zonasi Dihapus, NTB Jadi Area Bebas Operasi

Menariknya, terkait isu zonasi, FGD menyepakati bahwa wilayah NTB menjadi area bebas operasi bagi setiap angkutan sewa khusus. Hal ini dikarenakan zonasi sama sekali tidak tercantum dalam undang-undang yang berlaku. Keputusan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pengemudi dan memungkinkan jangkauan layanan yang lebih luas di seluruh NTB.

Kepatuhan Aplikator Terhadap Pergub

Terakhir, setiap aplikator yang beroperasi di wilayah NTB diwajibkan untuk mengikuti Peraturan Gubernur jika sudah direalisasikan. Kepatuhan ini penting untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keberlangsungan ekosistem transportasi online yang harmonis di NTB.

Kesepakatan-kesepakatan ini menjadi langkah maju dalam menata regulasi transportasi online di NTB. Diharapkan, dengan segera disahkannya draf Pergub, semua pihak dapat merasakan dampak positifnya, baik dari sisi aplikator, mitra pengemudi, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.