Penggusuran paksa yang terjadi di RT 08, Pondok Perasi, Ampenan pada Rabu, 28 Mei 2025 kemarin diduga kuat merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Ini merupakan gelombang kedua setelah penggusuran serupa dilakukan pada Desember 2020. Tindakan tersebut dilakukan oleh gabungan aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kelurahan, serta sejumlah individu tak dikenal yang diduga preman bayaran.
Menurut kesaksian warga, penggusuran dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. Tidak ada pemberitahuan tertulis yang layak, tidak ada proses dialog atau musyawarah, serta tidak ada alternatif relokasi yang manusiawi.
Bayang-Bayang Kriminalisasi Terhadap Warga
Selain tindak kekerasan dalam penggusuran paksa, kami menyoroti anggota kepolisian yang menggunakan instrumen hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga yang bertahan dan memperjuangkan hak atas tempat tinggalnya. Satu bulan sebelumnya, sebagaian warga di di panggil Polresta mataram atas dugaan tindak pidana pencurian, pengrusakan dan/atau memasuki pekarangan milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Perlu ditegaskan, warga rt 8 pondok perasi baik secara individu maupun berkelompok telah bertindak untuk mempertahankan ruang hidup yang di tinggalkan nenek moyang nya. Kami menilai tindakan pereman yang berusaha melakukan kriminalisasi warga bertujuan mengancam dengan maksud untuk membuat takut warga yang bertahan memperjuangkan haknya. Jika tindakan semacam ini terus dilakukan oleh preman yang diduga suruhan walikota mataram, maka hal ini merupakan bentuk serangan serius terhadap kerja-kerja pembela HAM.
Lambannya Lembaga Pengawas Eksternal
Selanjutnya, kami juga menyayangkan lambannya hingga minimnya fungsi pengawasan lembaga pengawas eksternal. Dalam konteks terjadinya ragam pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat negara tidak dilakukan proses pertanggungjawaban hukum yang memadai dan berkeadilan. Peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian juga terlihat pasif ketika terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan anggota polisi di lapangan. Hal ini menyebabkan peristiwa serupa berulang dan merugikan masyarakat. Seperti terjadinya eksekusi lahan tanpa ada berita acara yang jelas sesuai prosedural.
Selain itu, kami mendesak Komnas HAM sebagai salah satu manifestasi kehadiran negara dalam pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia untuk segera merespon dalam menangani permasalahan penggusuran paksa di rt 8 pondok perasi ampenan .
Pengusuran Paksa Warga rt 8 pondok perasi Telah Menjadi Pola Pelanggaran oleh Negara Atas Peminggiran atas Ruang Hidup Warga dan telah menjadi pola pelanggaran berulang oleh aparat negara karena melakukan atas peminggiran hak ruang hidup masyarakat. Pemerintah kerap kali mengabaikan hak asasi manusia dan proses hukum yang adil dalam penyelesaian konflik. Hal ini juga mencerminkan pendekatan pemerintah yang konsisten tidak mengakui dan merepresi hak-hak warga negara dalam proses pengambilan keputusan.
Berdasarkan uraian permasalahan di atas dapat diketahui peristiwa seperti ini telah menambah daftar panjang kasus penggusuran dan pengusiran secara sewenang-wenang yang terus terjadi setiap tahunnya. Pola ini akan terus menjadi siklus yang sulit diputus. Pemerintah akan terus menjadikan warga negara sebagai objek yang dapat diperlakukan dengan sewenang-wenang.

0 Komentar