Mataram - Upaya penuntasan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial senilai Rp6 miliar yang bersumber dari dana pokok pikiran DPRD Kota Mataram terus bergulir. Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan kesiapannya untuk kembali menggelar ekspose perkara ini bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, menyampaikan kepada awak media di Mataram pada hari Selasa bahwa ekspose bersama BPKP ini bertujuan untuk menelaah lebih lanjut potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan korupsi tersebut.


"Kami telah menindaklanjuti seluruh petunjuk tambahan yang diberikan oleh BPKP sebelumnya. Saat ini, kami sudah siap untuk melaksanakan ekspose kembali secara bersama-sama," ujar Harun.


Ia menambahkan bahwa kelengkapan petunjuk tambahan tersebut melibatkan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi yang memiliki informasi relevan terkait penyaluran bantuan sosial. Saksi-saksi ini meliputi penerima bantuan hingga pihak-pihak dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram yang terlibat dalam proses distribusi.

Meskipun demikian, Harun belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal pelaksanaan ekspose dengan BPKP. "Untuk waktu pastinya, kami masih menunggu informasi dari penyidik. Namun, yang jelas, ekspose ini akan kami laksanakan dalam waktu dekat," katanya.


Harapannya, kata Harun, ekspose mendatang tidak lagi memunculkan petunjuk tambahan dari BPKP, sehingga proses penghitungan kerugian negara dapat segera dilakukan. "Harapan saya tentu saja agar proses ini bisa segera tuntas. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Mataram telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian gelar perkara yang mengindikasikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana pokok pikiran DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2022, yang disalurkan dalam bentuk bantuan sosial. Modus dugaan penyelewengan meliputi pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Dalam perencanaan awal, anggota DPRD Kota Mataram mengalokasikan dana pokir sebesar Rp50 juta untuk setiap kelompok penerima, dengan mekanisme penyaluran melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram.


Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi masalah pada dokumen pelaksana anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. Diduga, sejumlah nama penerima bantuan didaftarkan tanpa adanya usulan proposal yang sesuai dengan prosedur ya

ng berlaku.