LOMBOK TENGAH -Pengusaha sekaligus investor, Andre Yakub datang ke Lombok menerima tantangan salah seorang pengacara di Mataram, Nurdin Dino untuk melakukan adu data terkait keaslian dokumen sertipikat lahan di Pantai Bumbang, Lombok Tengah. 


Berdasarkan pantauan Media kehadiran Andre Yakub didampingi oleh artis sekaligus pengacara Barbie Kumalasari dan Nur Effendi Rasyid. 


Mereka membawa koper sejumlah hampir Rp 1 Miliar untuk menantang Nurdin Dino jika terbukti sertipikat lahan di Pantai Bumbang dibenarkan oleh BPN Lombok Tengah. 


Selain itu, mereka juga tampak membawa berbagai jenis dokumen kepemilikan lahan termasuk Sertipikat hak milik Nomor 268 atas nama Sudin yang dilipat bersama gerakan uang Rp 1 Miliar. 


"Saya sebagai pengusaha datang kesini untuk menerima tantangan dari pengacara Nurdin Dino untuk adu data. Sekarang data saya sudah lengkap. Kalau Sahnun Ayitna (Klien Nurdin Dino) punya sertipikat asli dan diakui sama BPN maka saya siap berikan dari Rp 500 juta sampai Rp 1 Miliar," jelas Andre Yakub dalam konferensi pers di Lesehan Asri Praya, Lombok Tengah, Kamis (22/5/2025). 


Andre Yakub kemudian memperingatkan, jika kemudian terbukti data sertipikat milik Sahnun Ayitna adalah palsu maka Sahnun dan Nurdin Dino berkewajiban juga memberikan hadiah cukup Rp 250 Miliar. 


Soal mekanisme pembuktian, lanjut Andre Yakub, masing-masing pihak tinggal menyerahkan sertipikat ke BPN Lombok Tengah. Nanti selanjutnya akan dilakukan adu data dan BPN Lombok Tengah yang akan memutuskan siapa yang asli sertipikatnya. 


"Dia serahin (sertipikat) ke BPN dan saya juga serahin ke BPN. Dan BPN juga udah siap. Tinggal ditanya ke Bu Sahnun kapan dia siap. Kepolisian juga sudah siap. Jadi karena yang menantang kan dia, jadi saya menerima aja tantangan. Begitu ada tantangan saya langsung bereaksi. Kalau saya diam aja, nanti saya dikira menzolimi," tegas Andre Yakub. 


Lebih lanjut Andre Yakub menjelaskan, Sudin sebagai pemilik sah tanah di Pantai Bumbang merupakan anggota DPR RI sehingga sedang mengabdi untuk rakyat. 


"Sehingga tidak memungkinkan dia (Sudin) mengurus perusahaan. Jadi dia tidak mengurus perusahaan. Yang mengurus perusahaan itu saya sejak tahun 1989. Tapi jika dia terpilih lagi ya otomatis, mau ndak disuruh pun dia datang," jelas Andre Yakub.


Tim Kuasa hukum sekaligus Partner Andre Yakub, Barbie Kumalasari menjelaskan, barang siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan. Dikarenakan Nunung mengaku-aku sertipikatnya asli, maka pihaknya akan memberikan hadiah Rp 1 Milyar jika benar sertipikatnya asli. 


"Kalau dia punya yang asli. Jadi jangan asal mengklaim ayo kita adu data sama-sama. Saya tegaskan lagi, jika dia punyanya asli dan diakui sama pemerintah, oleh BPN maka kita akan kasih dia hadiah Rp 1 Milyar. Tetapi jika dia terbukti palsu maka cukup dia berikan kita (Rp 250 juta)," jelas Barbie sambil memegang gepokan buntalan uang. 


Barbie menjelaskan, pihaknya menunjukkan gepokan uang ratusan juga bukan karena sok-sokan kaya tapi merupakan bentuk keseriusan. 


Diketahui sebelumnya, pengacara Sahnun Ayitna menantang Andre Yakub untuk mengadu data dengan menunjukkan sertipikat hak milik yang dimiliki masing-masing. 


Saat dikonfirmasi Media, Dino mengklaim bahwa kliennya berada di pihak yang benar sehingga tidak ada keraguan untuk mendampingi sampai proses hukumnya selesai. 


Menurutnya, tentu bukan tanpa alasan karena cliennya sebelum bertransaksi telah diperiksa oleh Notaris H.Zaenul Islam termsuk akte jual beli & AJB-nya dan dikuatkan lagi oleh keterangan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah.


"Bahwa SHM Nomor 268 yang telah diterbitkan atas nama Sahnun Ayitna Dewi yang berada di Bumbang, Desa Mertak kabupaten Lombok Tengah itu adalah sahh dan asli," tegas Nurdin Dino. 


Nurdin Dino juga sangsi atas keabsahan penasehat hukum dari pihak Sudin, siapa sebenarnya yang diberikan surat kuasa karena semua orang selalu mengaku sebagai pengacaranya Sudin tanpa menunjukan surat kuasa.


"Aku heran siapa sebenarnya penasehat Hukum Sudin karena semua mengaku pengacaranya," demikian Nurdin Dino. 

(Oleh:IhsaN)