Tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santriwati di sebuah pesantren di wilayah Lombok Barat kini mendekam di sel tahanan Polresta Mataram.


"Penahanan terhadap tersangka AF telah kami lakukan sejak tadi malam, tepatnya Rabu (23/4/2025)," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Ajun Komisaris Polisi Regi Halili, pada Kamis (24/4/2025).


Lebih lanjut, AKP Regi Halili menerangkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah menangani dua laporan terkait kasus kekerasan seksual ini, yang meliputi dugaan persetubuhan dan dugaan pencabulan. "Untuk saat ini, AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan persetubuhan. Surat penahanan untuk dugaan pencabulan akan kami terbitkan hari ini," jelasnya.


Menurut AKP Regi, berdasarkan laporan awal, terdapat lima korban yang diduga mengalami persetubuhan dan lima korban lainnya yang diduga menjadi korban pencabulan. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya penambahan jumlah korban. "Hari ini, ada tiga orang lagi yang datang untuk melaporkan diri sebagai korban. Kami belum bisa memastikan apakah mereka menjadi korban persetubuhan atau pencabulan. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.


Penetapan AF sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk para korban dan saksi ahli.

Sebelumnya, seorang perwakilan dari koalisi anti kekerasan seksual, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa AF diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap 22 santriwati.


"Mayoritas korban adalah alumni dari pondok pesantren tersebut. Dugaan tindak kekerasan seksual ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2016 hingga 2023," ujar Joko pada Senin (21/4/2025).


Mirisnya, sebagian besar korban mengalami kekerasan saat masih di bawah umur. Bahkan, ada korban yang mengaku mulai mengalami pelecehan sejak duduk di kelas satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga kelas tiga Madrasah Aliyah (MA). Mayoritas korban merupakan lulusan tahun 2022 dan 2023.

Joko menambahkan bahwa keberanian para korban untuk melaporkan kejadian ini dipicu oleh diskusi di antara mereka dalam sebuah grup alumni setelah menonton sebuah serial televisi asal Malaysia berjudul Bidaah. Para korban merasa mengalami perlakuan serupa dengan karakter Walid dalam serial tersebut.


"Dari percakapan di grup alumni, mereka mulai menyadari adanya kesamaan pengalaman yang mereka alami. Kemudian, para korban saling berbagi cerita hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib," jelasnya.

Modus operandi yang diduga digunakan oleh pelaku, lanjut Joko, adalah dengan menjanjikan keberkahan di rahim para korban. Pelaku mengklaim bahwa para korban akan melahirkan anak-anak yang kelak akan menjadi wali.