Mataram, NTB - Aparat kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dengan menahan seorang pegawai Universitas Mataram (Unram) berinisial S. Pria berusia 52 tahun tersebut resmi berstatus tersangka atas dugaan kuat menghamili seorang mahasiswi saat keduanya terlibat dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Penahanan terhadap yang bersangkutan telah kami lakukan dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, kepada awak media di Mataram pada Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut, AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan bahwa korban dalam kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan pegawai dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram ini berjumlah satu orang. Pihaknya memastikan bahwa korban telah menerima pendampingan intensif sejak kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib pada tahun 2024.
Kondisi terkini korban, menurut AKBP Ni Made Pujewati, menunjukkan perkembangan positif setelah sebelumnya mengalami trauma mendalam akibat perbuatan tersangka. Bahkan, korban telah melahirkan buah dari perbuatan S tersebut.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak pendamping untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal, termasuk melibatkan peran serta orang tuanya," imbuhnya.
Kendati demikian, AKBP Ni Made Pujewati mengungkapkan bahwa S hingga saat ini belum mengakui perbuatannya. Meskipun demikian, proses penyidikan terus bergulir dengan berlandaskan pada keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, serta berbagai petunjuk yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
"Hal inilah yang memberikan keyakinan kepada kami dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional dan mengedepankan metode ilmiah," tegasnya.
Terungkapnya modus operandi dalam kasus ini bermula dari keterangan Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi. Beliau memaparkan bahwa dugaan tindakan asusila tersebut terjadi pada tahun 2022. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura memberikan pengobatan kepada korban yang mengalami kesurupan saat pelaksanaan KKN.
"Saat KKN, korban mengalami kesurupan dan sempat dipulangkan ke kos. Terduga pelaku kemudian menawarkan bantuan pengobatan," jelas Joko di Mataram pada Kamis (17/4/2025).
Joko menambahkan, setelah pelaku menyatakan kondisi korban telah pulih, mahasiswi tersebut kembali melanjutkan KKN. Namun, pelaku kembali mendatangi korban saat yang bersangkutan kembali mengalami kesurupan.
"Pelaku datang lagi ke kos korban. Dan pada saat itulah, dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi," pungkas Joko.

0 Komentar